Pengertian PT, CV, dan PO dalam wirausaha
PT
(Perseroan terbatas)
Kekurangan dan kelebihan dari PT, yaitu :
Kelebihan
·
Relatif lebih mudah mendapat tambahan modal.
·
Mudah mendapat pinjaman modal karena
statusnya yang berbadan hukum.
·
Tanggung jawab pemegang hukum terbatas
pada modal yang ditanamkan.
·
Penanaman modal berupa saham pada PT
mudah diperjual belikan.
·
Kelangsungan perusahaan terjamin karena
tidak tergantung pada pemimpin dan
pemegang saham.
·
Pengelolaan profesional karena dipegang
oleh masing masing ahlinya.
·
Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
·
Harta perusahaan terpisah secara
manajemen dengan harta pemegang saham.
Kekurangan
·
Prosedur pendirian PT relatif lebih
sulit.
·
Rahasia perusahaan dapat diakses secara
umum.
·
Adanya kemungkinan nepotisme karena
pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang
saham terbesar.
·
Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
·
Adanya pajak perusahaan sehingga
keuntungan perusahaan berkurang.
·
Perhatian pemegang saham terhadap
perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
Ciri ciri PT
·
Modalnya terdiri atas saham atau andil.
·
Kekuasaan tertinggi pada rapat umum
pemegang saham (RUPS).
·
Pemilik PT adalah pemegang saham.
·
Tanggung jawab pemegang saham terbatas
pada modal yang ditananmkan (pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi
oleh dewan komisaris).
·
Pemegang saham akan memperoleh
keuntungan yang berupa dividen.
·
Dewan komisaris terdiri atas golongan
atau beberapa orang pemilik saham.
Jenis
– jenis PT
1.
PT Tertutup
Adalah
persoroan terbatas yang saham sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu
tetapi setiap orang dapat ikut serta
dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari family sendiri atau
sahabat karib. Suran sahamnya dituliskan “atas
nama”.
Ini
dimaksud agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah tangankan atau dijual
kepada orang lain. Apabila pemegang saham itu berasal dari satu keluarga,
pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk
usaha-usaha tersebut.
2.
PT Terbuka
Adalah
perseroan terbats yang sahamnya boleh dimiliki oleh setiap oramg. Jadi setiap
oramg dapat ikut ambil bagi dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari
PT terbuka bukan “atas nama”
melainkan asaham “atas tunjuk”sehingga
mudah dipindah tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
3.
PT Kosong
Adalah perseroan
terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja.
Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT
kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham
sahamnya.
4.
PT Asing
Adalah perseroan
terbatas yang didirikan diluar negeri menurut hukum yang berlaku disana, dan
mempunyai tempat kedudukan diluar negeri juga.
5.
PT Domestik
Adalah perseroan
terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada didalan negeri, juga
mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
6.
PT perseorangan
Dikeluarkan saham-saham
untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan
satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham
jatuh disatu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang
juga menjadi direktur di Perseroan tersebut.
Contoh :
PT terbuka : Gudang
garam tbk, Indosat tbk, Hero supermarket tbk, Dll.
PT Asing : PT. Kao Indonesia, PT choyang Indonesia.
PT kosong : PT. Sarana Rekatama Dinamika
PT perseorangan : PT.
Pertamina, PT. Pelni, PT. Pos Indonesia, Dll.
CV (Persekutuan
Komanditer)
Kelebihan
·
Kemampuan manajemennnya lebih besar.
·
Biasanya memilih bentuk usaha CV akan
lebih mudah dalam memperoleh modal, sebab pihak perbankan akan lebih
mempercayainya.
·
CV biasanya akan lebih mudah menerima
suntikan modal, karena badan usahanya sudah sangat populer di Indonesia.
·
Resiko dapat ditanggung bersama-sama.
·
Mudah untuk berkembang dan
pengelolaannnya lebih baik, karena manajemen dapat diduduki oleh orang yang
memang ahli dan dipercayai oleh sekutu lainnya.
Kekurangan
·
Anggota aktif di CV memiliki tanggung
jawab yang tidak terbatas.
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu.
·
Modal atau dana yang sudah ditanam sulit
untuk ditarik kembali.
·
Mudah terjadi konflik antar sekutu
pengusaha.
Ciri-ciri
CV
·
Keanggotaan pada CV adad 2 macam yaitu
anggota aktif dan anggota pasif.
·
Sekutu yang aktif merupakan anggota yang
aktif dalam mengelola perusahaan.
·
Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah
anggota yang menanamkan modal.
·
Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak
terbatas, sedangkan pada sekutu pasif hanya sebesar modal yang di tanam.
Jenis-jenis
CV
1.
CV Campuran
Merupakan bentuk CV
yang bisanya berasal dari firma yang memerlukan modal dan firma akan menjadi
sekutu aktif dan sekutu lain atau tambahan akan menjadi sekutu pasif.
2.
CV Murni
Merupakan bentuk CV
yang dimana hanya terdapat satu sekutu aktif saja.
Contoh : CV. TARUNA
JAYA MANDIRI, CV. PURNAMA JAYA PERSADA, Dll.
3.
CV Bersaham
Merupakan CV yang
mengeluarkan saham, yang dimana sahamnya tidak dapat diperjual-belikan dan setiap
pihak sekutu dapat mengambil saham tersebut. Tujuan dari mengeluarkan saham ini
yaitu untuk menghindari terjadinya modal beku.
PO (Perusahaan
Perseorangan)
Kelebihan
·
Lebih mudah pendiriannya.
·
Seluruh keuntungan menjadi milik
sendiri.
·
Lebih efisien dan segala keputusan dapat
diambil dengan cepat.
·
Pemilik perusahaan dapat memimpin
sendiri jalannya perusahaan.
·
Mudah mengontrolnya, jika ada
kebocoran/kesalahan.
·
Rahasia perusahaan lebih terjamin.
Kekurangan
·
Karena modalnya kecil, maka sulit
menjadi besar.
·
Jika perusahaan rugi/bangkrut ditanggung
sendiri oleh pemiliknya sampai harta dirumah, Dll.
·
Hidup dan mati perusahaan tergantung
pemiliknya.
Ciri
– ciri PO
·
Kepemilikannya dimiliki oleh 1 orang
saja.
·
Modal usaha relatif kecil.
·
Bisa didirikan sendiri tanpa izin.
·
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
·
Mudah didirikan dan juga gampang untuk
dibubarkan.
·
Keuntungannya relatif kecil dan
terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
·
Dapat dipindah tangankan.
·
Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur
sendiri.
·
Tidak ada pajak, yang ada hanyalah
pungutan dan restribusi.
·
Jangka badan usaha tidak terbatas atau
seumur hidup.
Contoh
: Toko kelontong, warung makan, Warnet, pedagang kaki lima, Dll.
Komentar
Posting Komentar