Pengertian PT, CV, dan PO dalam wirausaha


PT (Perseroan terbatas)
Kekurangan dan kelebihan dari PT, yaitu :
Kelebihan
·           Relatif lebih mudah mendapat tambahan modal.
·           Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
·           Tanggung jawab pemegang hukum terbatas pada modal yang ditanamkan.
·           Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjual belikan.
·           Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan     pemegang saham.
·           Pengelolaan profesional karena dipegang oleh masing masing ahlinya.
·           Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
·           Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegang saham.

Kekurangan
·           Prosedur pendirian PT relatif lebih sulit.
·           Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum.
·           Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang   saham terbesar.
·           Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
·           Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
·           Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.

Ciri ciri PT
·           Modalnya terdiri atas saham atau andil.
·           Kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham (RUPS).
·           Pemilik PT adalah pemegang saham.
·           Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditananmkan (pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris).
·           Pemegang saham akan memperoleh keuntungan yang berupa dividen.
·           Dewan komisaris terdiri atas golongan atau beberapa orang pemilik saham.
Jenis – jenis PT
1.        PT Tertutup
Adalah persoroan terbatas yang saham sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta  dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari family sendiri atau sahabat karib. Suran sahamnya dituliskan “atas nama”.
Ini dimaksud agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah tangankan atau dijual kepada orang lain. Apabila pemegang saham itu berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut.
2.        PT Terbuka
Adalah perseroan terbats yang sahamnya boleh dimiliki oleh setiap oramg. Jadi setiap oramg dapat ikut ambil bagi dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT terbuka bukan “atas nama” melainkan asaham “atas tunjuk”sehingga mudah dipindah tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
3.        PT Kosong
Adalah perseroan terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham sahamnya.

4.        PT Asing
Adalah perseroan terbatas yang didirikan diluar negeri menurut hukum yang berlaku disana, dan mempunyai tempat kedudukan diluar negeri juga.

5.        PT Domestik
Adalah perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada didalan negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
6.        PT perseorangan
Dikeluarkan saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh disatu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur di Perseroan tersebut.

Contoh :
PT terbuka : Gudang garam tbk, Indosat tbk, Hero supermarket tbk, Dll.
PT Asing    : PT. Kao Indonesia, PT choyang Indonesia.
PT kosong  : PT. Sarana Rekatama Dinamika
PT perseorangan : PT. Pertamina, PT. Pelni, PT. Pos Indonesia, Dll.






CV (Persekutuan Komanditer)

Kelebihan

·           Kemampuan manajemennnya lebih besar.
·           Biasanya memilih bentuk usaha CV akan lebih mudah dalam memperoleh modal, sebab pihak perbankan akan lebih mempercayainya.
·           CV biasanya akan lebih mudah menerima suntikan modal, karena badan usahanya sudah sangat populer di Indonesia.
·           Resiko dapat ditanggung bersama-sama.
·           Mudah untuk berkembang dan pengelolaannnya lebih baik, karena manajemen dapat diduduki oleh orang yang memang ahli dan dipercayai oleh sekutu lainnya.

Kekurangan
·           Anggota aktif di CV memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
·           Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
·           Modal atau dana yang sudah ditanam sulit untuk ditarik kembali.
·           Mudah terjadi konflik antar sekutu pengusaha.

Ciri-ciri CV
·           Keanggotaan pada CV adad 2 macam yaitu anggota aktif dan anggota pasif.
·           Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan.
·           Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal.
·           Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan pada sekutu pasif hanya sebesar modal yang di tanam.

Jenis-jenis CV
1.        CV Campuran
Merupakan bentuk CV yang bisanya berasal dari firma yang memerlukan modal dan firma akan menjadi sekutu aktif dan sekutu lain atau tambahan akan menjadi sekutu pasif.

2.        CV Murni
Merupakan bentuk CV yang dimana hanya terdapat satu sekutu aktif saja.

Contoh : CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. PURNAMA JAYA PERSADA, Dll.




3.        CV Bersaham
Merupakan CV yang mengeluarkan saham, yang dimana sahamnya tidak dapat diperjual-belikan dan setiap pihak sekutu dapat mengambil saham tersebut. Tujuan dari mengeluarkan saham ini yaitu untuk menghindari terjadinya modal beku.


PO (Perusahaan Perseorangan)

Kelebihan
·           Lebih mudah pendiriannya.
·           Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri.
·           Lebih efisien dan segala keputusan dapat diambil dengan cepat.
·           Pemilik perusahaan dapat memimpin sendiri jalannya perusahaan.
·           Mudah mengontrolnya, jika ada kebocoran/kesalahan.
·           Rahasia perusahaan lebih terjamin.

Kekurangan
·           Karena modalnya kecil, maka sulit menjadi besar.
·           Jika perusahaan rugi/bangkrut ditanggung sendiri oleh pemiliknya sampai harta dirumah, Dll.
·           Hidup dan mati perusahaan tergantung pemiliknya.

Ciri – ciri PO
·           Kepemilikannya dimiliki oleh 1 orang saja.
·           Modal usaha relatif kecil.
·           Bisa didirikan sendiri tanpa izin.
·           Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
·           Mudah didirikan dan juga gampang untuk dibubarkan.
·           Keuntungannya relatif kecil dan terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
·           Dapat dipindah tangankan.
·           Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
·           Tidak ada pajak, yang ada hanyalah pungutan dan restribusi.
·           Jangka badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
Contoh : Toko kelontong, warung makan, Warnet, pedagang kaki lima, Dll.










Komentar